close× Telp +62 761 45505
close×

Buang Sampah Sembarangan Di Pekanbaru Bisa Dikenai Denda

Kamis, 05 Mar 2015 | 2547 kali dilihat

PEKANBARU: Jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di Pekanbaru. Bisa dikenaikan denda. Bahkan besarnya denda tidak main-main, bisa mencapai angka Rp 2 juta. Untuk itu berhati-hatilah sebelum membuang sampah.

Peraturan daerah (Perda) tentang sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta kepada oknum masyarakat yang membuang sampah itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. "Kini Perda tersebut akan segera diberlakukan," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudi Hamdani SSos, Kamis (5/3).

Namun sebelum sanksi tersebut diberlakukan, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) diharuskan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat jangan kaget saat sanksi tersebut diberlakukan," jelasnya.

Seiring akan dilakukannya sanksi denda tersebut, pihaknya juga menyarankan Pemko Pekanbaru untuk membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di setiap kecamatan. Dengan demikian tidak ada alasan bagia masyarakat untuk tidak membuang sampah di tempatnya.

Jika Perda sanksi denda terhadap masyarakat membuang sampah itu nantinya benar-benar diberlakukan, masyarakat dipastikan tidak akan berani lagi membuang sampah sembarangan. dengan demikian kota Pekanbaru akan terbebas dari sampah.

Sementara itu kepala Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan Perda itu. Sosialisasi dilakukan dengan berkoordinasi instansi terkait dan juga para camat.(rgi/ad)