close× Telp +62 761 45505
close×

Kantor Pos Tembilahan Ciptakan Kawasan Bebas Asap Rokok

Rabu, 27 Jan 2016 | 1521 kali dilihat

TEMBILAHAN - Demi memberikan pelayanan terbaik, Kantor Pos Tembilahan dan seluruh kantor cabang bawahannya saat ini menerapkan kawasan dilarang merokok.

"Kawasan dilarang merokok” di seluruh ruang pelayanan dan ruang kerja kantor, Hal ini adalah merupakan penerapan dari Peraturan pemerintah RI nomor 19 Tahun 2003, " ungkap Ryan Renova selaku  Pimpinan Kantor Pos Tembilahan.

Tidak hanya itu, Ryan juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia."Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia (persero) nomor 87/Dir SDM dan Umum/2015 tentang Penetapan Ruang Kerja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok, " jelasnya.

Dengan adanya penerapan aturan ini, Pimpinan Kantor Pos Tembilahan tersebut mengharapkan seluruh ruangan Kantor Pos terbebas dari asap rokok."Diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pos bisa memberikan contoh agar program ini juga diharapkan secara bertahap dapat dipatuhi masyarakat demi kesehatan bersama, " pintanya. (MC Riau/zul)