close× Telp +62 761 45505
close×

Ranperda Tata Kelola BUMD Tahap Sinkronisasi Di BP2D

Kamis, 24 Mar 2016 | 2156 kali dilihat

PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), DPRD Riau, Aherson mengakui, kalau untuk saat ini proses pembahasan Ranperda memasuki tahab singkronisasi hukum di Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau.  Diharapkan Senin depan (28/03) sudah rampung dan sap diajukan Paripurna pengesahan.

"Ditatib kita mengatur  pada pasal 68 ayat 1 Huruf F tentang tugas BP2D dalam pembentukan Perda.  Setetelah final di Pansus dilaporkan di rapat pimpinan fraksi. Setelah itu diselaraskan di Badan Lgislasi." jelasnya sembari menyebutkan kalau hal itu berlaku bagi pembahasan seluruh Ranpoerda baik usulan Pemprov maupun inisiatif Dewan.

Dikatakan juga oleh Politisi Demokrat Daerah Pemilihan Kabupaten Kuansing-Inhu ini, di BP2D nanti akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait terutama yang menyangkut masalah hukum sehingga tidak ada hukum yang dilanggar atau bertentangan. 

"Ini dirasa tidak akan lama, kalau ada item yang bertentangan langsung dibuang saja", jelasnya lagi.

Disampakan juga oleh Ketua DPC Demokrat Kuansing ini, di pasal 68 Tatib itu ada klausul yang mengatakan tentang penyelarasan dengan BP2D dalam mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi dan rancangan materi Perda melalui koordinasi dengan Komisi atau Pansus sebelum Paripurna pengesahan.(MC Riau/ch)