close× Telp +62 761 45505
close×

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Terima Gratifikasi

Rabu, 09 Nov 2016 | 1820 kali dilihat

PEKANBARU - Pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap melakukan tindakan korupsi apabila menerima suap ataupun gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Saya ingatkan, jangan sampai pejabat di Riau bicara 'Saya tidak korupsi hanya menerima gratifikasi'. Itu sama saja hal nya. Berapa pun harga hadiahnya, itu bisa jadi pidana. Karena gratifikasi dapat membuat seseorang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai pejabat negara," ungkap Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono saat memberikan materi dalam Deklarasi Anti Gratifikasi di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/10/2016).

Ia pun menegaskan, agar pejabat negara lekas melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun yang mereka terima kepada KPK."Pilihan ada pada masing-masing, masa depan anda mau seperti apa," tegas Giri di hadapan Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan peserta Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se-Riau .(MC Riau/rat)