close× Telp +62 761 45505
close×

Gubernur Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Bulan K3 Nasional 2017

Selasa, 17 Jan 2017 | 1740 kali dilihat

PEKANBARU - Dalam rangka memperingati hari Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2017, Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan upacara di halaman kantor Gubernur Riau,Selasa(17/1).

Upacara K3 tahun 2017 bertemakan “Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang Selamat, Sehat dan Produktif”.

peringatan k3 tahun 2017 dipimpin langsung oleh Gubernur Riau dengan membacakan amanat dari Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.

Dalam sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Pemerintah terus menerus meningkatkan program pembangunan dengan memperluas kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat.

"Program pembangunan tersebut tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan setiap pelaksanaan pembangunan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3),"ungkap Hanif Dhakiri

Upacara pada hari ini sekaligus merupakan pernyataan dimulainya bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2017 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Tanah Air.

Menurutnya, peringatan K3 telah disepakati dimulai sejak 12 Januari, dan tahun 2017 merupakan tahun ke-3 bagi bangsa Indonesia yang secara terus menerus berusaha mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam survei angkatan kerja nasional bulan Agustus 2016. Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 118.41 juta orang, dan sekitar 60.24 persen diantaranya dengan tingkat pendidikan SD dan SMP, ujarnya.

Kondisi demikian, jelas menunjukkan bahwa tingkat kompetensi tenaga kerja Indonesia secara rata-rata masih sangat perlu digenjot dan ditingkatkan.

"Dalam era globalisasi khususnya dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kesiapan sumber daya manusia sangatlah penting dalam menghadapi MEA termasuk peningkatan dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja," imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Disamping itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang terdapat di perusahaan baik pihak manajemen perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan tenaga kerja atau buruh bersama sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya.

Diakhir sambutan tertulisnya Menteri Ketenagakerjaan menghimbau, mengajak, dan mendorong agar semua pemangku kepentingan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, asosiasi, pimpinann perusahaan, pekerja, dan masyarakat lainnya, melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat kerja dan masyarakat umum di seluruh tanah air.(Mc Riau/Msa)