close× Telp +62 761 45505
close×

Disdik Riau Keluarkan SE, Komite Tidak Boleh Tetapkan Besaran Sumbangan

Jum'at, 15 Mar 2019 | 1050 kali dilihat

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto mengakui kalau sumbangan yang dikutipoleh Komite Sekolah selama ini sudah salah atau melenceng dari ketentuan yang ada. Dalam waktu dekat inipihaknya akan keluarkan Surat Edaran (SE) yang disebarkan pada seluruh sekolah tingkat SMK/SMA yang ada dalam 'meluruskan' persoalan ini.

"Masalah aturan terkait Komite ini sudah ada aturan atau payung hujumnya yaitu PP No 48 Tahun 2008 dan Permendikbud RI. Dimana peruntukan dana Komite digunakan selain yang sudah dianggarkan di dana BOS dan BOSDA.Dana yang sifatnya iuran tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.Kalau pembangunan itu diperboleh dari dana sumbangan," jelasnya, Kamis (14/93) setelah hearing dengan Komisi V DPRD Riau.

Lebih jauh dijelasnya, hanya saja selama ini pihak Komite Sekokah sakah dakam penerapan aturan di lapangan atau di sekolah-sekolah. Dana yang dikutip dari pihak wali murid itu adalah sumbangan, boleh untuk pembqngunan.Hanya saja pihak sekolah itu menetapkan besaran sumbanganya per siswa per bulannya.Inilah yang tidak dibenarkan, yang namanya sumbangan itu sukarela sesuai kemampuan.

"Jadi kita sudah duduk bersama debgan pihak hukum, untuk kejadian dana yang dikutip tahun 2019 ke bawah sudah lah.Tapi untuk 2019 ke atas tidak dibenarkan lagi.Inilah dalam waktu dekat akan kita buat Surat Edaran terkait masakah ini.Tidak dibenarkan lagi," katanya lagi nemberikan penjelasan.

Ditambahkan, Komite sekolahdalam menetapkan sumbangan dihitung berdasar berapa besar dana yang dibutuhkan, kemudian dibagi drngan berapa banyaknya siswa. Sehingga ditetapkanlah jumlah besaran sumbangan per siswa yang harus dibayarkan.Seharusnya hal inikan tidak demikian, berapa uang yang didapat dari sumbangan sukarela.Kekurangannya pihak sekolah yang mencarikannya. (MCR/Ch)