close× Telp +62 761 45505
close×

Asisten I Setdaprov Riau Pimpin Rapat Penyusunan LKPJ Kepala Daerah, LPPD Dan Laporan SPM Tahun 2020

Selasa, 19 Jan 2021 | 660 kali dilihat

PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting memimpin rapat persiapan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Riau  dan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020 di Ruang Rapat Auditorium Gubernur Lantai VIII Gedung Menara Lancang Kuning Provinsi Riau, Selasa (19/1/2021).

Ia menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Yang mana penyampaian LKPJ Kepala Daerah, LPPD, dan SPM  Provinsi Riau yang dilakukan satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan laporan dari Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau juga Biro  Setdaprov Riau yang belum menyampaikan data laporan LKPJ Kepala Daerah, LPPD, dan SPM  Provinsi Riau Tahun 2020 tersebut.

"Penyampaian data terakhir itu pada tanggal 25 Januari 2021, sekarang tanggal 19 masih ada sekitar lima hari lagi," katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan data kepada Biro Pemerintahan. Sehingga dari  data tersebut bisa menyusun laporan pertanggungjawaban untuk dilaporkan oleh gubernur ke DPRD kemudian ke pemerintah pusat.

"LKPJ, LPPD dan SPM itu setiap tahun kita lakukan, untuk itu saya ingin kita bisa dapat lebih disiplin dalam bekerja," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov, Sudarman menuturkan pada setiap laporannya terdapat pembagian tugas kelompok kerja (Pokja) yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri).

"Untuk pembagian tugas kelompok kerja LPPD Tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts 2122/XII/2020 tentang pembentukan tim penyusunan LPPD Riau tahun 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk pembagian tugas Pokja LKPJ Tahun 2020 berdasarkan SK Gubri Nomor Ktps 5/I/2021 tentang  pembentukan tim penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 dan pembagian tugas Pokja SPM Tahun 2020 berdasarkan SK Gubri Nomor Ktps 629/III/2020 tentang pembentukan tim penerapan SPM Pemerintah Provinsi Riau.

Sudarman mengharap bahwa kepada OPD yang belum menyampaikan data laporan tersebut untuk segera melaporkan kepada biro pemerintahan dan otonomi daerah setdaprov Riau.

Turut hadir dalam rapat tersebut para Staff Ahli dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atau perwakilan dan Kepala Biro Sekretariat Provinsi Riau atau perwakilan dan undangan lainnya. (MCR/DW)