close× Telp +62 761 45505
close×

Gubernur Riau Terima Silaturahmi Kepala BKN

Jum'at, 05 Feb 2021 | 1432 kali dilihat

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menerima silaturahmi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kediaman Gubernur Riau, Kamis (4/2/2021).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat berkunjung dan silaturahmi didampingi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusino, Deputi Pengawasan dan pengendalian BKN, Otok kuswandaru dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian, Nanang Subandi.

Pertemuan Gubri Syamsuar dengan kepala BKN dan rombongan yaitu untuk saling silaturahmi yang mana kehadiran kepala BKN dan rombongan di provinsi Riau yaitu ada tugas yang harus diselesaikan.

Saat berbincang-bincang bersama Gubri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan ucapan selamat kepada Provinsi Riau karena telah menjadi salah satu provinsi yang mendapat Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah diterima oleh pemerintah Provinsi Riau," katanya.

Untuk diketahui Anugerah Meritokrasi saat itu diterima langsung oleh wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dari Ketua KASN Agus Pramusinto di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/01/2021) lalu.

Tidak hanya pemerintah Provinsi Riau saja akan tetapi Kabupaten kota juga menerima anugrah saat itu, diantaranya Kota Pekanbaru yang diterima langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Bupati Inhil M Wardan.

"Tak hanya Pemerintah Provinsi Riau saja yang menerima penghargaan tersebut tapi juga kabupaten kota nya, tentunya ini suatu kebanggaan untuk Provinsi Riau," ucapnya.

Sebagai informasi sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan. 

Hal ini juga mengacu kepada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana Undang-Undang ini diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi di Indonesia menjadi lebih baik dan profesional. (MCR/sem)