close× Telp +62 761 45505
close×

Ekonomi Dan Keuangan

Rabu, 06 Mei 2020 | 423940 kali dilihat

EKONOMI DAN KEUANGAN

APBD

APBD merupakan suatu gambaran atau tolak ukur penting keberhasilan suatu daerah di dalam meningkatkan potensi perekonomian daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan.


Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Grafik diatas menunjukkan bahwa ada Peningkatan Pendapatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, nilai realisasi pendapatan mencapai Rp 9.236,88 miliar, Sedangkan nilai belanja mencapai Rp. 10.326,45 miliar. Nilai anggaran pendapatan dan belanja tahun 2018 ini merupakan nilai Tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

a. Dana Perimbangan

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi”. Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar Pemerintah Daerah

Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Alokasi untuk daerah dari sumber-sumber penerimaan ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Pada tahun 2018, total realisasi dana perimbangan Provinsi Riau dengan tercatat sebesar Rp 4,83 triliun (Lihat Tabel Dana Perimbangan).

b. Pajak dan Retribusi

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Pajak Daerah

Berdasarkan Lembaga yang mengelolanya, Pajak Daerah yang dikelola pemerintah Provinsi, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan bermotor

  2. Pajak Kendaraan diatas Air

  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  5. Pajak Air Permukaan

  6. Pajak Rokok

Retribusi Daerah

Retribusi agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik langsung dari pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak membayar retribusi listrik, maka akan ada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan sebagainya.

Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu:

1 Retribusi Jasa Umum

2 Retribusi Jasa Usaha

3 Retribusi Perizinan Tertentu

Pada tahun 2018, nilai retribusi daerah Provinsi Riau sebesar Rp 12,52 Miliar, menurun 14,39 persen dibanding tahun 2017.

c. Pendapatan Asli Daerah

Di dalam undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak.

Dalam pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Riau senantiasa berupaya meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dari Pusat, sehingga penyelenggaraan otonomi dan keleluasaan daerah tercapai secara maksimal. Adapun strategi yang diambil untuk meningkatkan penerimaan PAD dilakukan melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi serta optimalisasi BUMD.

Image title

PDRB

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara sederhana dapat diartikan sebagai keseluruhan nilai tambah Bruto dari kegiatan Perekonomian di suatu Wilayah. Sedangkan metode Perhitungan Pendapatan Regional yang dipakai mangikuti buku petunjuk Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia, dapat melalui pendekatan Produksi, Pendapatan, dan Pengeluaran.

Table PDRB Berdasarkan Lapangan Usaha

Image title

Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Riau

Indeks Harga Konsumen (Inflasi/Deflasi)

Pada Desember 2019, Riau mengalami deflasi sebesar -0,16 persen denganIndeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 139,92. Inflasi Tahun Kalender(Januari - Desember 2019) sebesar 2,36 persen dan Inflasi Year on Year(Desember 2019 terhadap Desember 2018) sebesar 2,36 persen.

Image title